Keadilan Reproduksi adalah kerangka Hak Asasi Manusia
Keadilan Reproduksi adalah kerangka Hak Asasi Manusia untuk mengontrol tubuhnya, memilih memiliki atau tidak memiliki anak, dan membesarkan anak-anak dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan dan penindasan. Kerangka kerja Keadilan Reproduksi bertujuan untuk memastikan otonomi tubuh dan dukungan bagi individu, terutama perempuan dan remaja perempuan, tanpa diskriminasi, dalam memutuskan kehidupan reproduksinya, terlepas dari kondisi sosial dan ekonomi.
Di Indonesia, Kesehatan Reproduksi dijamin sebagai hak setiap warga negara berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dari pilar Keadilan Reproduksi, Yayasan IPAS Indonesia berperan dalam menciptakan ekosistem yang mendukung perempuan dan remaja perempuan untuk mendapatkan hak nya dalam mencegah dan mengatasi kehamilan tidak direncanakan dengan cara yang aman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengapa?
Setiap kehamilan tak selalu berujung pada kelahiran yang sehat. Keguguran dapat terjadi sebelum saat persalinan. Selain itu, banyak perempuan yang mengalami kehamilan tak diinginkan, terutama akibat perkosaan dan kekerasan seksual. Ini adalah hak bagi perempuan dan remaja perempuan untuk memutuskan memiliki anak atau tidak karena kehamilan tersebut dan hak ini dijamin dalam undang-undang.
Ketidakadilan Informasi
Ketidakadilan dalam Layanan Kesehatan
Ketidakadilan Iklim
Ketidakadilan Sosial
Pelajari strategi IPAS dalam mewujudkan Keadilan Reproduksi