Kementerian Hukum dan HAM Perlu Memastikan Penegakkan Hukum Terkait Keadilan Reproduksi

Direktur Yayasan IPAS Indonesia, dr. Marcia Soumokil, MPH bersama dengan mitra CSO dari CEDAW Working Group Indonesia (CWGI) bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, Prof. Yasonna Laoly dan para Direktur. Pertemuan tersebut membahas Concluding Observation of CEDAW Committee on Government of Indonesia 8th periodic report.

Di antara rekomendasi tersebut, isu-isu seputar akses perempuan terhadap keadilan reproduksi disampaikan oleh Yayasan IPAS Indonesia, antara lain:

  1. Kementerian Hukum dan HAM di tingkat pusat dan daerah perlu memastikan penegakkan hukum dan peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum tentang gender dan HAM, terutama saat menangani kasus diskriminasi terhadap perempuan dan kekerasan berbasis gender menggunakan perspektif korban, serta perlu melakukan sosialisasi hukum terkait, misalnya Hukum Hak Asasi Manusia, UU Kekerasan Seksual, UU KDRT, dan sebagainya.
  1. Kementerian Hukum dan HAM perlu memastikan tidak ada kriminalisasi lebih lanjut terhadap perempuan yang menjadi korban diskriminasi dan kekerasan dalam proses hukum oleh aparat Penegak Hukum, misalnya dekriminalisasi aborsi bagi penyintas pemerkosaan seperti dalam kasus korban pemerkosaan di Jambi yang dikriminalisasi karena melakukan aborsi.
  2. Kementerian Hukum dan HAM harus memastikan bahwa pekerja seks mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum sehingga tidak ada lagi stigmatisasi, kriminalisasi dan diskriminasi terhadap pekerja seks oleh pejabat negara.
    Demikian upaya Yayasan IPAS Indonesia dan mitra CSO dalam mewujudkan keadilan reproduksi bagi penyintas kekerasan seksual. Upaya advokasi kepada pemerintah melalui kementerian terkait lainnya juga terus dilakukan, seperti Kementerian Luarna Negeri, Kementaria Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemenetrian Perberdayaan Perempuan dan Anak, dan lainnya.

Demikian upaya Yayasan IPAS Indonesia dan mitra CSO dalam mewujudkan keadilan reproduksi bagi penyintas kekerasan seksual. Upaya advokasi kepada pemerintah melalui kementerian terkait lainnya juga terus dilakukan, seperti Kementerian Luarna Negeri, Kementaria Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemenetrian Perberdayaan Perempuan dan Anak, dan lainnya.

Scroll to Top