Skip to content Skip to footer

Profil

Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat Indonesia

Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum sesuai dengan Akta Pendirian Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat Indonesia tanggal 23 April 2018 Nomor 10, yang dibuat oleh Raden Rita Diana Syarifah, SH, M.Kn. Akta pendirian ini kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0006284.AH.01.04.

Yayasan IPAS Indonesia bekerja untuk isu sosial dan kemanusiaan, dan bersifat non-profit. Kami berfokus kepada pengakhiran kematian dan kesakitan yang dapat dicegah terkait dengan kesehatan reproduksi dan Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD) di kalangan perempuan dan remaja perempuan di Indonesia. Melalui kerja sama di tingkat nasional dan lokal serta kemitraan global, kami bekerja untuk mendukung terjaminnya hak perempuan atas layanan kesehatan reproduksi yang komprehensif, aman dan menghormati perempuan.

Yayasan IPAS Indonesia berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Program Nasional Kesehatan Ibu dan Anak, serta Program Nasional Kesehatan Usia Reproduksi. Upaya ini dilakukan agar kami dapat berkontribusi kepada penurunan Angka Kematian Ibu, serta peningkatan status kesehatan perempuan dan remaja perempuan secara umum. Dalam pelaksanaan kegiatan aktifitas/proyek Yayasan IPAS Indonesia juga akan bekerja bersama Masyarakat Sipil, termasuk didalamnya organisasi profesi terkait dan akademisi, melalui aktifitas-aktifitas proyek untuk meningkatkan akses dan penggunaan layanan Kesehatan Reproduksi yang komprehensif berbasiskan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sejak berdiri pada tanggal 3 Mei 2018 lalu, Yayasan IPAS Indonesia telah menjalin kerja sama dengan berbagai mitra baik pemerintah maupun oranisasi non-pemerintah lainnya. Melalui Proyek PEKERTi, kami menandatangani MoU dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Klaten, dan Kotamadya Yogyakarta untuk menghadirkan layanan Asuhan Pasca Keguguran (APK) yang komprehensif. Pada tahun 2020, kami menandatangani MoU dengan RS Bhayangkara Tingkat II Prof. Awaloedin Djamin di Semarang untuk menghadirkan layanan komprehensif bagi perempuan korban kekerasan seksual. Upaya ini kemudian dikembangkan lewat MoU dengan Direktorat reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya untuk mendukung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dalam menjalankan fungsinya memberikan perlindungan dan layanan presisi bagi korban kekerasan.

VISI

Kami percaya pada dunia di mana setiap perempuan dan remaja perempuan memiliki hak dan kemampuan untuk menentukan seksualitas dan kesehatan reproduksinya sendiri.

MISI

01

Melakukan penguatan sistem kesehatan melalui rangkaian peningkatan kapasitas pemangku kepentingan kesehatan (petugas kesehatan dan manajer layanan/program) dalam rangka peningkatan kualitas pemberi layanan kesehatan reproduksi.

02

Melakukan penyadaran publik dibidang Kesehatan Reproduksi terutama bagi kelompok perempuan usia reproduksi. Termasuk didalamnya adalah tentang perencanaan kehamilan, Keluarga Berencana (KB), pencegahan kehamilan tidak direncanakan (KTD), dan kekerasan seksual/kekerasan berbasis gender.

03

Melaksanakan, mempublikasikan, dan mempromosikan kajian terkini tentang kesehatan reproduksi perempuan.

04

Melakukan penguatan kelembagaan dan pendampingan bagi mitra kerja.

05

Menjalankan organisasi yang transparan dan akuntabel.

Dewan Pembina dan Pengurus

Yayasan IPAS Indonesia adalah organisasi nirlaba berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Indonesia sejak Mei 2018. Dalam menjaga akuntabilitas dan integritas organisasi, Yayasan IPAS Indonesia memiliki susunan kepengurusan organisasi sebagai berikut:

Pesan Direktur, Yayasan IPAS Indonesia

Salam Keadilan dan Kesetaraan,

dr. Marcia Soumokil, MPH.

Direktur Yayasan IPAS Indonesia

Pandemi Covid-19 yang telah berjalan selama hampir 3 tahun ini telah menimbulkan dampak yang besar dan juga mengubah banyak tatanan dunia. Namun, sama seperti banyak kejadian luar biasa dan bencana, perempuan dan remaja perempuan terus memiliki dampak yang tidak seimbang dari situasi yang ada. Kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual meningkat secara tajam selama pandemi Covid 19 di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, terutama karena isolasi sosial dan karantina menempatkan pelaku kekerasan untuk berada lebih lama disekitar perempuan dan anak yang menjadi korbannya. Di samping itu, hambatan untuk mengakses layanan kesehatan, juga layanan kesehatan reproduksi yang esensial dialami oleh banyak perempuan karena sistem kesehatan dan layanan kesehatan harus memberikan respons yang kuat untuk menangani pandemi dan pasien Covid-19 yang datang ke layanan dalam berbagai kondisi – ringan dan berat. Akses anak dan remaja perempuan, terutama yang hidup di daerah-daerah dengan infrastruktur telekomunikasi yang terbatas dan di pedalaman, akses pendidikan yang berkualitas menjadi sulit, ketika mereka diharuskan belajar dari rumah.

Akan tetapi, Pandemi Covid 19 juga mengajarkan banyak hal pada kita dan memperkenalkan cara baru bagaimana kita bisa bertahan dalam pandemi ini. Sistem konsultasi kesehatan lewat telemedicine menjadi marak dan menjadi kebiasaan baru bagi sebagian masyarakat kita yang tinggal di perkotaan. Telemedicine membuka ruang yang besar untuk warga mengakses layanan yang mungkin selama ini dirasakan sulit bagi perempuan ketika harus berhadapan langsung tatap muka dengan pemberi layanan atau ketika mereka kesulitan meninggalkan tugas-tugas domestiknya dalam mengakses layanan. Akses ke kontrasepsi lewat telemedicine memungkinkan perempuan secara mandiri untuk bisa mendapatkan layanan kontrasepsi sesuai kebutuhannya, sambil tetap menjalankan tugas-tugasnya yang lain. Selain itu, konsultasi untuk mendapatkan informasi sensitif, terstigma dan tabu, yang biasanya sulit dilakukan saat tatap muka, bisa juga didapatkan lewat telekonsultasi ini. Kesadaran baru akan pentingnya hieginitas dan sanitasi, termasuk mencuci tangan dengan benar, menjadi kuat terbangun sebagai bagian dari respons terhadap penularan virus SARS-Cov2 ini. Yang tersisa dari Pandemi Covid 19 ini adalah bagaimana menjamin bahwa para perempuan dan remaja perempuan dari kelompok marjinal, seperti masyarakat adat, mereka yang hidup di pedesaan, mereka yang hidup dengan disabilitas, mereka yang hidup dalam keberagaman gender dan kelompok lainnya bisa mendapatkan hak yang sama dengan mereka yang sudah menikmati kemajuan teknologi untuk meningkatkan akses atas informasi dan akses ke layanan kesehatan seksual dan reproduksi. 

Di awal 2022, Yayasan Inisiatif Perubahan Menuju Sehat (IPAS) Indonesia mempercayai bahwa Keadilan Reproduksi adalah bagian penting dari kehidupan manusia warga negara Indonesia. Dimana setiap orang – perempuan dan laki-laki, tua dan muda, kaya dan miskin, hidup di kota atau di kampung, memilki disabilitas atau tidak – memilki hak dasar otonomi tubuhnya terkait dengan seksual dan reproduksinya. Keadilan Reproduksi adalah kerangka kerja HAM yang digunakan untuk mengatasi dan membongkar berbagai hambatan sistemik yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk membuat pilihan terkait tubuhnya, keluarganya dan masyarakatnya (NAPAWF). Perhatian khusus kami berikan kepada perempuan-perempuan dan remaja yang terpinggirkan dalam proses pembangunan dan kemajuan teknologi yang ada. 

Yayasan IPAS Indonesia melihat bahwa bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia,  akademisi/universitas, organisasi profesi kesehatan, pemuka agama perempuan dan laki-laki serta masyarakat sipil menjadi sangat penting dalam membangun strategi untuk terciptanya Keadilan Reproduksi yang akan sangat terkait dengan keadilan ekonomi, keadilan gender, dan keadilan iklim. No One Left Behind, tidak ada seorang pun yang tertinggal. Terutama bagi kami, jangan ada perempuan dan remaja perempuan yang tertinggal, apa lagi kita sudah mengalami kemajuan ekonomi dan teknologi yang luar biasa.

Salam hangat,

 

 

Sejarah Yayasan IPAS Indonesia

Sejarah

Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia sebesar 305 per 100.000 kelahiran hidup, angka ini merupakan salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara. Data dari RISKESDAS, Kementerian Kesehatan menemukan bahwa 4,1% kematian ibu disebabkan oleh keguguran, termasuk aborsi yang tidak aman. Sementara, data dari PPK Universitas Indonesia tahun 2000 mendapatkan estimasi kejadian aborsi sebanyak 2 juta setiap tahunnya di Indonesia.

Melihat dari data-data tersebut, artinya ada kerja-kerja yang perlu dilakukan untuk berkontribusi menurunkan AKI, mengurangi jumlah kesakitan perempuan, serta mencegah keguguran dan aborsi yang tidak aman.

Berlandaskan keinginan untuk memberikan kontribusi tersebut, maka beberapa aktivis hak perempuan, ahli kesehatan masyarakat, ahli kesehatan seksual dan reproduksi, akademisi, peneliti, dan ahli hukum mendirikan Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat Indonesia (Yayasan IPAS Indonesia) untuk mendorong dan mendukung pemerintah dalam melakukan implementasi berbagai regulasi bidang kesehatan seksual dan reproduksi, terutama PP No. 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan PMK No. 3/2016 tentang aborsi aman untuk korban perkosaan dan indikasi medis.

Sejak awal berdiri hingga 2020, kami fokus bekerja mendukung Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan program Asuhan Pasca Keguguran dengan berbasiskan pada model pilot layanan yang dikembangkan di 3 wilayah Kabupaten/Kota di Pulau Jawa.

Pada perjalanannya, kami tidak bekerja sendiri melainkan bersama dengan berbagai macam organisasi masyarakat sipil, organisasi profesi terkait, akademisi, peneliti, dan fasilitas kesehatan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi perempuan dan remaja perempuan, terutama pada sisi kesehatan seksual dan reproduksi mereka.

Go to Top
EN ID