Skip to content Skip to footer

Cerdas

CERDAS atau CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) Recommendation to Advocate Safe Abortion, merupakan kerja bersama Yayasan IPAS Indonesia dan CEDAW Working Group Indonesia (CWGI) untuk advokasi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya, termasuk diskriminasi hak dan akses kesehatan seksual dan reproduksi. 

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah Indonesia menerbitkan UU No.7 Tahun 1984, tentang pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi. Artinya sejak saat itu pemerintah Indonesia mengikatkan diri pada norma-norma yang termuat di dalam ketentuan CEDAW. Untuk itu mekanisme CEDAW mengharuskan pemerintah memberikan laporan tentang situasi pemenuhan Hak Perempuan dan upaya menghapus diskriminasi di semua bidang yang disebutkan dalam CEDAW tersebut.

CERDAS bertujuan untuk mendukung pemerintah melalui kementerian terkait agar memiliki rencana kerja dalam pelaksanaan rekomendasi Komite CEDAW. Sebagai wujud kerja gerakan masyarakat sipil yang kuat strategi advokasi ini dilakukan dengan memperkuat kolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil (CSO) lokal, antara lain kelompok perempuan, feminis, kelompok yang bekerja di isu hak seksual, kelompok remaja, pengacara, dan kelompok disabilitas.

CERDAS juga menerjemahkan dan menyebarluaskan rekomendasi untuk dimanfaatkan oleh beragam aktor advokasi dan kampanye, khususnya dengan parlemen yang bertanggung jawab memberikan bantuan teknis kepada kementerian terkait untuk mengembangkan rencana kerja menanggapi rekomendasi komite CEDAW.

Kerja bersama ini diharapkan dapat memberikan pengaruh kuat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung reformasi hukum terkait Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), termasuk kekerasan berbasis gender, dan hak akses aborsi aman sesusai dengan Undang-Undang di Indonesia. Bagi Yasayan IPAS Indonesia kolaborasi ini juga akan menguatkan aliansi berbagai stakeholder sehingga dapat mendukung kerja-kerja dalam pemenuhan HKSR.

Rangkaian kegiatan bersama CWGI dimulai dengan Workshop Pemantauan Implementasi CEDAW pada Agustus 2022 yang dihadiri oleh 50 peserta dari kelompok masyarakat sipil (organisasi perempuan) yang berasal dari Aceh hingga Papua. Workshop ini berhasil menyelesaikan tools monitoring implementasi CEDAW yang sudah diinisiasi sejak 2011. Keterlibatan kelompok masyarakat sipil atau organisasi perempuan dari berbagai wilayah di Indonesia mampu memberikan wacana dan informasi yang sedang berkembang dan kemudian diintegrasikan ke dalam tools monitoring CEDAW. 

Go to Top
EN ID