#Merangkulkesetaraan untuk Pekerja Perempuan Indonesia
Pada peringatan Hari Perempuan Internasional tahun ini Yayasan IPAS Indonesia mendukung seruan aksi segera disahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUUPPRT).
Keberadaan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga ini menjadi urgen karena ada 5 juta perempuan pekerja rumah tangga belum mendapatkan perlindungan dan pengakuan sebagai pekerja formal (UPR, 2022).
Tidak adanya pengakuan sebagai pekerja formal tersebut menempatkan pekerja rumah tangga perempuan lebih rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan seksual berbasis gender, termasuk minimnya akses jaminan kesehatan.
Oleh karena itu, Yayasan IPAS Indonesia sebagai bagian dari kelompok pejuang kesetaraan dan keadilan hak perempuan mendukung seruan aksi untuk segera disahkan RUUPPRT.

RUU PPRT sudah diperjuangkan sejak 19 tahun lalu. Selama hampir 3 tahun masuk ke Badan Musyawarh DPR RI, namun sampai sekarang sulit sekali masuk ke rapat Paripurna DPR RI.