Skip to content Skip to footer

HKSR Pasca Bencana Sulteng

Proyek Penguatan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) di Sulawesi Tenggara adalah kerja bersama Yayasan IPAS Indonesia dan Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tenggara (KPKPST). Proyek yang dimulai pada 2022 ini bertujuan untuk penguatan HKSR dan pencegahan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di Kawasan pasca bencana, yaitu di Kabupaten Sigi dan Donggala Sulawesi Tengah.

Proyek ini bagian integral dari interseksi perubahan iklim terhadap kesehatan reproduksi perempuan dan remaja perempuan di kawasan terdampak bencana alam. Sebagaimana kita ketahui bahwa Kabupaten Sigi dan Donggala Sulawesi Tengah adalah lokasi terjadinya gempa dan tsunami pada 2018 silam. Akibat bencana alam ini banyak perempuan dan remaja perempuan menjadi korban kekerasan seksual dan terhambat akses layanan kesehatan reproduksinya.

Pendekatan yang dilakukan dalam proyek ini adalah dengan pengorganisasian dan Advokasi Kebijakan Desa untuk penguatan HKSR dan pencegahan KBG. Setidaknya terdapat empat target utama dalam proyek ini, yakni:

  1. Peningkatan pengetahuan kader perempuan pengelola Ruang Ramah Perempuan/ Pos Pengaduan Desa, Satgas PPA Desa, Pengurus PATBM dan komunitas remaja di desa terkait Hak reproduksi perempuan dan gangguan reproduksi perempuan akibat praktek Perkawinan anak juga tindak Kekerasan seksual.
  2. Pengembangan kapasitas dan keterampilan petugas kesehatan desa untuk respon darurat kasus gangguan reproduksi perempuan akibat praktek perkawinan anak dan tindak kekerasan seksual.
  3. Pengembangan inisiasi bersama (Satgas PPA Desa, Ruang Ramah Perempuan, PATBM dan Komunitas Remaja Desa) adanya Alur/Mekanisme rujukan Layanan Pendampingan kasus KBG dan Kesehatan Reproduksi dari Desa ke Kecamatan dan tahapan selanjutnya.
  4. Penguatan komitmen responsif Pemerintah Desa dalam bentuk dukungan kebijakan dan anggaran desa untuk edukasi penguatan hak reproduksi perempuan serta pendampingan kasus gangguan reproduksi perempuan akibat praktek perkawinan anak dan tindak kekerasan seksual.
Go to Top
EN ID