Skip to content Skip to footer

SRHR Advocacy and Empowerment (SAE)

SAE atau SRHR (Sexual and Reproductive Health and Right) Advocacy and Empowerment adalah program advokasi untuk mendukung kerja-kerja pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) yang berkelanjutan. Tujuan program ini adalah menciptakan ruang aman bagi siapa saja yang berkontribusi dalam penyelenggaraan layanan HKSR.

Sebagaimana visi Yayasan IPAS Indonesia bahwa perempuan dan remaja perempuan dapat menentukan hak seksual dan reproduksi sendiri. SAE merupakan salah satu cara untuk berinvestasi pada visi tersebut. 

Strategi utama SAE adalah dengan melakukan penguatan jejaring komunitas dan kelompok masyarakat sipil yang fokus mengedepankan kesejahteraan perempuan dan anak perempuan dalam diskursus hak kesehatan reproduksi. Selain itu, SAE secara rutin dilakukan oleh Yayasan IPAS Indonesia, agar dapat berdialog tentang permasalahan HKSR terkini dan solusi yang dapat diambil.

Fokus tahun 2022 adalah berkaitan dengan disahkannya UU TPKS pada April 2022 yang telah mengubah peta kerja untuk isu aborsi aman bagi korban perkosaan. Walaupun disebutkan dalam pasal 4 ayat 2, namun perkosaan tidak dimasukkan sebagai 9 tipe utama kekerasan seksual dalam ayat 1. Selain itu, walaupun memberikan pernyataan tegas tentang usia kandungan korban perkosaan yang dapat diaborsi, namun masih ada pasal-pasal yang tidak sepenuhnya membebaskan perempuan dan lingkungan pendukungnya dari pemidanaan. Di sinilah peran penting penguatan jejaring untuk memetakan langkah-langkah yang perlu dilakukan. 

Kerja bersama jejaring komunitas dan kelompok masyarakat yang kuat diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang aman bagi terpenuhinya hak dan akses layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang berkelanjutan.

Go to Top
EN ID