Skip to content Skip to footer

Workshop Pemantauan Implementasi CEDAW di Indonesia

Meski negara Indonesia telah menjadi negara yang telah meratifikasi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), hal ini tidak menjamin persoalan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia telah selesai. Masih banyaknya persoalan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia yang menjadi keprihatinan Komite CEDAW PBB. Implementasi Konvensi CEDAW di Indonesia termasuk Concluding Observations CEDAW perlu didorong oleh berbagai pihak, termasuk oleh masyarakat sipil.

Salah satu peran yang dapat dilakukan masyarakat sipil adalah dengan melakukan pemantauan terhadap kewajiban negara untuk implementasi CEDAW. Pemantauan implementasi CEDAW sangat penting dilakukan oleh masyarakat sipil di Indonesia secara berkala dan berkelanjutan untuk dapat mengukur progress Konvensi CEDAW, termasuk bagaimana kemajuan pelaksanaan Komentar Akhir (Concluding Observations) oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Hasil pemantauan ini dapat dijadikan sebagai bahan advokasi untuk mendesak negara agar melaksanakan kewajibannya untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan, serta penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Hasil pemantauan ini juga dapat dijadikan bahan penyusunan laporan independen (alternative report) ke Komite CEDAW PBB.

Rangkaian kegiatan yang digagas CWGI resmi dimulai pada bulan Agustus 2022, dengan diadakannya Workshop Pemantauan Implementasi CEDAW yang digelar pada 18-19 Agustus 2022 di Hotel Akmani, Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta yang merupakan unsur dari masyarakat sipil (organisasi perempuan) yang berasal dari Aceh hingga Papua. Kegiatan ini didukung penuh oleh Yayasan IPAS Indonesia, berikut juga kegiatan-kegiatan CWGI lainnya yang akan diselenggarakan di waktu mendatang.

Jika melihat dari tujuan dari kegiatan workshop, maka beberapa kinerja sudah tercapai, salah satunya yaitu telah dilaksanakan pembahasan tools monitoring implementasi CEDAW, yang telah cukup lama dimiliki CWGI sejak tahun 2011. Keterlibatan kelompok masyarakat sipil atau organisasi perempuan dari berbagai wilayah di Indonesia juga mampu memberikan wacana dan informasi yang sedang berkembang dan kemudian diintegrasikan ke dalam tools monitoring CEDAW.

Proyek bersama CWGI bertujuan untuk mendukung kementerian terkait agar memiliki rencana kerja yang menanggapi Rekomendasi Pengamatan Penutupan Komite CEDAW 2021 tentang Kesehatan Reproduksi Perempuan, sebagai hasil dari kerja gerakan masyarakat sipil yang kuat. Amatlah penting untuk melakukan refleksi bersama terkait implementasi CEDAW di Indonesia sekaligus mengkaji ulang indikator pemantauan CEDAW, mengingat dalam kurun waktu 11 tahun telah banyak ditemukan bentuk-bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang sebelumnya belum dapat diakomodir oleh CWGI. Indikator pemantauan CEDAW ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi organisasi masyarakat sipil dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menganalisa sejauhmana suatu kebijakan dan program negara telah mematuhi ketentuan Konvensi, dan menilai seberapa jauh akuntabilitas dan tanggung jawab negara dalam melaksanakan Konvensi CEDAW baik di tingkat lokal, maupun nasional. (*)


Go to Top
EN ID