Keadilan Reproduksi

Keadilan Reproduksi adalah kerangka Hak Asasi Manusia

Keadilan Reproduksi adalah kerangka Hak Asasi Manusia untuk mengontrol tubuhnya, memilih memiliki atau tidak memiliki anak, dan membesarkan anak-anak dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan dan penindasan. Kerangka kerja Keadilan Reproduksi bertujuan untuk memastikan otonomi tubuh dan dukungan bagi individu, terutama perempuan dan remaja perempuan, tanpa diskriminasi, dalam memutuskan kehidupan reproduksinya, terlepas dari kondisi sosial dan ekonomi.

Di Indonesia, Kesehatan Reproduksi dijamin sebagai hak setiap warga negara berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dari pilar Keadilan Reproduksi, Yayasan IPAS Indonesia berperan dalam menciptakan ekosistem yang mendukung perempuan dan remaja perempuan untuk mendapatkan hak nya dalam mencegah dan mengatasi kehamilan tidak direncanakan dengan cara yang aman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Mengapa?

Setiap kehamilan tak selalu berujung pada kelahiran yang sehat. Keguguran dapat terjadi sebelum saat persalinan. Selain itu, banyak perempuan yang mengalami kehamilan tak diinginkan, terutama akibat perkosaan dan kekerasan seksual. Ini adalah hak bagi perempuan dan remaja perempuan untuk memutuskan memiliki anak atau tidak karena kehamilan tersebut dan hak ini dijamin dalam undang-undang.

Ketidakadilan Informasi

Remaja perempuan sering diabaikan dalam akses informasi kesehatan reproduksi karena dianggap belum membutuhkannya karena belum menikah. Informasi yang kredibel juga lebih sulit diakses oleh perempuan di pedesaan dan dari latar belakang ekonomi rendah.

Ketidakadilan dalam Layanan Kesehatan

Fasilitas kesehatan di Indonesia masih tidak merata, terutama antara wilayah timur dan barat. Standar kualitas layanan juga berbeda-beda, dengan sumber daya kesehatan yang lebih baik di perkotaan dibanding pedesaan.

Ketidakadilan Iklim

Perubahan iklim memperburuk kondisi perempuan, terutama dalam menghadapi kekerasan berbasis gender. Bencana alam juga mengganggu akses terhadap layanan kesehatan.

Ketidakadilan Sosial

Struktur kuasa patriarki dan kelas sosial, seringkali mempersulit perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya. Perempuan yang dimarjinalkan oleh struktur sosial ini, seringkali menjadi pihak yang memiliki kerentanan yang tinggi terkait kesehatan reproduksinya. Stigma sosial juga menjadi kendala, ditambah dengan ketidakpastian hukum terkait hak-hak perempuan, seperti akses penghentian kehamilan bagi korban kekerasan seksual.

Pelajari strategi IPAS dalam mewujudkan Keadilan Reproduksi

Scroll to Top