Profil
Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum sesuai dengan Akta Pendirian Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat Indonesia tanggal 23 April 2018 Nomor 10, yang dibuat oleh Raden Rita Diana Syarifah, SH, M.Kn. Akta pendirian ini kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0006284.AH.01.04.
Yayasan IPAS Indonesia bekerja untuk isu sosial dan kemanusiaan, dan bersifat non-profit. Kami berfokus kepada pengakhiran kematian dan kesakitan yang dapat dicegah terkait dengan kesehatan reproduksi dan Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD) di kalangan perempuan dan remaja perempuan di Indonesia. Melalui kerja sama di tingkat nasional dan lokal serta kemitraan global, kami bekerja untuk mendukung terjaminnya hak perempuan atas layanan kesehatan reproduksi yang komprehensif, aman dan menghormati perempuan.
Yayasan IPAS Indonesia berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Program Nasional Kesehatan Ibu dan Anak, serta Program Nasional Kesehatan Usia Reproduksi. Upaya ini dilakukan agar kami dapat berkontribusi kepada penurunan Angka Kematian Ibu, serta peningkatan status kesehatan perempuan dan remaja perempuan secara umum. Dalam pelaksanaan kegiatan aktifitas/proyek Yayasan IPAS Indonesia juga akan bekerja bersama Masyarakat Sipil, termasuk didalamnya organisasi profesi terkait dan akademisi, melalui aktifitas-aktifitas proyek untuk meningkatkan akses dan penggunaan layanan Kesehatan Reproduksi yang komprehensif berbasiskan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sejak berdiri pada tanggal 3 Mei 2018 lalu, Yayasan IPAS Indonesia telah menjalin kerja sama dengan berbagai mitra baik pemerintah maupun oranisasi non-pemerintah lainnya. Melalui Proyek PEKERTi, kami menandatangani MoU dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Klaten, dan Kotamadya Yogyakarta untuk menghadirkan layanan Asuhan Pasca Keguguran (APK) yang komprehensif. Pada tahun 2020, kami menandatangani MoU dengan RS Bhayangkara Tingkat II Prof. Awaloedin Djamin di Semarang untuk menghadirkan layanan komprehensif bagi perempuan korban kekerasan seksual. Upaya ini kemudian dikembangkan lewat MoU dengan Direktorat reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya untuk mendukung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dalam menjalankan fungsinya memberikan perlindungan dan layanan presisi bagi korban kekerasan.
VISI
Kami percaya pada dunia di mana setiap perempuan dan remaja perempuan memiliki hak dan kemampuan untuk menentukan seksualitas dan kesehatan reproduksinya sendiri.
MISI
Dewan Pembina dan Pengurus
Yayasan IPAS Indonesia adalah organisasi nirlaba berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Indonesia sejak Mei 2018. Dalam menjaga akuntabilitas dan integritas organisasi, Yayasan IPAS Indonesia memiliki susunan kepengurusan organisasi sebagai berikut: