Media Roundtable Hari Perempuan Internasional 2026Menghapus Sunyi, Menguatkan Layanan untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual

Siaran Pers

Untuk disiarkan dengan segera.

Media Roundtable Hari Perempuan Internasional 2026
Menghapus Sunyi, Menguatkan Layanan untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual

Kamis, 12 Maret 2026

Kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS) masih menjadi tantangan yang serius di Indonesia. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional tahun 2024 menunjukkan sekitar 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dalam hidupnya, namun sebagian besar kasus tidak pernah dilaporkan karena stigma, ketakutan, dan keterbatasan akses layanan.

Sebagai bagian dari peringatan Hari Perempuan Internasional 2026 (8 Maret), Yayasan IPAS Indonesia menyelenggarakan Media Roundtable bertajuk ‘Menghapus Sunyi, Menguatkan Layanan untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual’ pada Kamis, 12 Maret 2026. Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman media dan publik mengenai pentingnya layanan publik yang komprehensif di sektor perlindungan permepuan dan di layanan kesehatan serta pendekatan yang berpusat pada penyintas.

Yayasan IPAS Indonesia bekerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas layanan kesehatan, organisasi profesi, dan masyarakat sipil  di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tengah untuk meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan serta kesadaran masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan, khususnya Asuhan Pasca Keguguran (APK), KB dan kontrasepsi, serta penanganan korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA), terutama Kekerasan Seksual (KS).

Secara kebijakan, Indonesia telah memiliki kebijakan hukum yang kuat melalui Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2025 yang mengatur langkah pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban. Regulasi ini menegaskan pentingnya pemenuhan hak korban atas akses informasi, layanan hukum, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, hingga penghapusan konten bermuatan seksual di media elektronik. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan kapasitas layanan, akses yang belum merata, serta stigma sosial terhadap penyintas.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai tataran koordinasi untuk layanan publik kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk bagi korban KBGS, berdasarkan Perpres 55 Tahun 2024, menegaskan Pemprov dan Pemda untuk membentuk Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Anak dan Peremuan (UPTD PPA). Hal ini bersifat wajib di setiap kota/kabupaten. Saat ini Rencana Peraturan Menteri KPPPA sedang disusun untuk pelaksanaan UPTD PPA oleh lintas sektor, penting bagi semua pihak untuk memahami perannya masing-masing dalam menyelenggarakan pelayanan bagi perempuan dan anak”, ujar Franky, Ahli Madya Penyuluh Sosial Unit Kerja Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan, Kemtnerianian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam sistem penanganan kekerasan, sektor kesehatan memiliki peran penting. Tenaga kesehatan sering menjadi pihak pertama yang berinteraksi dengan korban saat mencari pertolongan. Oleh karena itu, kemampuan untuk mendeteksi tanda kekerasan, memberikan penanganan awal berbasis hak, serta melakukan rujukan yang tepat menjadi sangat penting. Kementerian Kesehatan terus memperkuat layanan kesehatan bagi korban kekerasan melalui pedoman pelayanan, pelatihan tenaga kesehatan, serta penguatan layanan di rumah sakit dan puskesmas.

Namun, akses layanan publik bagi Perempuan penyintas kekerasan masih belum merata. Hingga saat ini baru sekitar 43% rumah sakit dan 60% puskesmas yang mampu memberikan tata laksana layanan bagi korban kekerasan, menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas layanan di berbagai daerah. Oleh sebab itu, organisasi Masyarakat sipil juga memainkan peran penting dalam pendampingan penyintas dan penguatan ekosistem layanan.

“Kapasitas rumah sakit untuk kekerasan terhadap perempuan perlu lebih diperkuat karena beberapa penanganan seperti aborsi atas indikasi pada korban pemerkosaan membutuhkan kompetensi yang baik dan alat kesehatan yang lengkap. Selain itu, hubungan fasilitas layanan kesehatan dengan multi-sektor dan komunitas juga perlu diperkuat. Khususnya pendamping korban, karena mereka mendampingi korban yang mungkin takut atau ragu untuk berkomunikasi dengan tenaga kesehatan”, menurut dr. Imran Pambudi, MPHMselaku Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan, Kementerian Kesehatan.

“Pemerintah di tingkat daerah perlu mewujudkan mandat dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kami berharap UPTD PPA memilikki SDM yang cukup dan berkompeten, sarana dan prasarana yang berkualitas dan inklusif, serta agar anggaran yang tersedia di UPTD PPA bisa digunakan lebih banyak untuk pelayanan bagi perempuan korban kekerasan. FPL telah mendokumentasikan kasus dan menyelaraskan pelaporan dengan Komnas Perempuan dan KPPA, memberikan pendampingan teknis kepada UPTD PPA yang dibentuk di provinsi dan kota/kabupaten, serta menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada Kementerian untuk penyusunan Rencana Perraturan Menteri PPA tentang UPTD PPA.”, ujar Ferry Wira Padang selaku Koordinator Sekretariat Nasional, Forum Pengada Layanan, yang memaparkan mengenai peran komunitas dan lembaga layanan dalam memberikan dukungan serta pendampingan untuk penyintas KBGS.

Diskusi dalam forum ini juga menyoroti peran penting media dalam meningkatkan kesadaran publik, menghapus stigma terhadap penyintas, serta mendorong akuntabilitas dalam implementasi kebijkan. “Media memiliki peran strategis untuk membantu membuka ruang dialog publik tentang kekerasan seksual dan memastikan penyintas tidak lagi menghadapi sunyi,” ujar dr. Marcia Soumokil, MPH, KetuaYayasan IPAS Indonesia.

Melalui diskusi ini, Yayasan IPAS Indonesia berharap kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan media dapat semakin diperkuat untuk memastikan setiap perempuan di Indonesia memperoleh perlindungan serta akses terhadap layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan bermartabat.

Narahubung:

Thea Yantra Hutanamon
Partnership and Development Manager
Yayasan IPAS Indonesia
M: +62-812-9808-6223
E: [email protected]

Tentang Yayasan IPAS Indonesia

Yayasan IPAS Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang merupakan bagian dari Ipas Impact Network, jaringan global yang bekerja untuk memajukan keadilan reproduksi dengan memperluas akses terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi. Melalui pendekatan komprehensif yang mencakup penguatan sistem kesehatan, kebijakan, dan dukungan komunitas, Yayasan IPAS Indonesia bekerja bersama pemerintah, tenaga kesehatan, dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan setiap orang memiliki hak atas otonomi tubuh serta akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan bermartabat.

Gulir ke Atas