Peringati Hari Perempuan Internasional, IPAS Indonesia Perkuat Komitmen Multipihak Tangani KBGS di Maluku 

Ambon, Maluku — Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS) tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Dibutuhkan komitmen bersama mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh adat dan agama, tenaga kesehatan, hingga masyarakat untuk memastikan perempuan dan anak korban kekerasan benar-benar terlindungi. Di wilayah kepulauan seperti Maluku, tantangan ini menjadi semakin nyata. 

Dalam momentum Hari Perempuan Internasional 2026, Yayasan IPAS Indonesia bersama Jaringan Perempuan Maluku menginisiasi ruang dialog dan aksi melalui seminar dan penandatanganan komitmen multipihak yang digelar di Ambon pada 7 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan KBGS di Maluku. 

Diskusi dalam forum ini menyoroti praktik penyelesaian kasus kekerasan melalui mediasi mekanisme adat (living law) yang masih kerap terjadi, khususnya pada kasus kekerasan seksual. Merujuk pada Uundang Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual tidak lagi diperbolehkan diselesaikan secara mediasi karena berpotensi mengabaikan hak korban dan proses keadilan. 

Meski begitu, pengakuan hukum adat dalam penyelesaian tindak pidana juga diatur dalam UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023, pasal 2 yaitu tentang berlakunya living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Harapannya dengan forum ini, pelaksanaan UU tidak saling tumpang tindih dan lebih mengutamakan kepentingan korban.  

Sebagai wujud keseriusan bersama, kegiatan ini ditutup dengan Penandatanganan Komitmen Bersama untuk mewujudkan keberpihakan pada perempuan dan anak korban kekerasan. Komitmen tersebut ditandatangani oleh Kapolda Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku yang diwakili Sekretaris Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, serta perwakilan tokoh adat dan pemuka agama lintas iman, mulai dari Majelis Latupati Maluku, MUI Maluku, Sinode GPM, Keuskupan Amboina, hingga organisasi keagamaan Hindu dan Buddha di Maluku. 

Keterlibatan para pemangku kepentingan ini menegaskan pesan penting: perlindungan korban kekerasan adalah tanggung jawab bersama. 

Bagi Ablis Katitahena, perempuan adat dari Pulau Seram, kegiatan ini menjadi ruang yang selama ini jarang tersedia ruang di mana suara perempuan adat didengar. 

“Ini bukan sekadar seminar, tapi ruang berbagi dan penguatan. Ketika banyak pihak duduk bersama dan berkomitmen, itu memberi harapan bahwa keadilan bagi perempuan dan anak, khususnya perempuan Maluku, bisa benar-benar diwujudkan,” ujarnya. 

Ia menambahkan, komitmen bersama untuk mengawal hak perempuan dan anak termasuk perempuan adat adalah langkah maju dalam perjuangan panjang keadilan. 

Dari sisi aparat penegak hukum, Briptu Nadia Nindisa, Bintara Satreskrim Polres Maluku, menilai kegiatan ini memperkuat pemahaman tentang pentingnya undang-undang dalam melindungi korban kekerasan. 

“Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual sangat membantu perempuan dan anak dalam menghadapi berbagai bentuk kekerasan. Adat tidak serta-merta menggugurkan tindak pidana,” jelasnya. 

Ia menutup dengan menegaskan makna Hari Perempuan Internasional sebagai pengingat kehadiran negara. 

“Perempuan hadir dalam berbagai peran sebagai pekerja, ibu rumah tangga, dan bagian dari masyarakat. Negara harus hadir dan siap melindungi perempuan dan anak,” pungkas Nadia.  

Melalui momentum ini, Yayasan IPAS Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kolaborasi multipihak dan memastikan penanganan KBGS di Maluku berjalan berpihak pada korban, berbasis hukum, dan berkeadilan agar tidak ada perempuan yang dibiarkan berjuang sendirian. 

Gulir ke Atas