Yayasan IPAS Indonesia Luncurkan Proyek ARUMBAE di Maluku: Perkuat Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Wilayah Kepulauan 

Ambon, 3 September 2025 — Yayasan IPAS Indonesia secara resmi meluncurkan proyek ARUMBAE (Perempuan Mampu dan Berdaya untuk Bebas dari Kekerasan) di Provinsi Maluku. Proyek ini bertujuan memperkuat sistem penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di wilayah kepulauan yang menghadapi tantangan geografis dalam akses layanan. 

Menurut data Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), terdapat 502 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku sepanjang tahun 2024, dengan 186 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual. Secara nasional, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Indonesia 2024 menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan pernah mengalami kekerasan, termasuk kekerasan seksual, sepanjang hidupnya. 

Tingginya angka kekerasan ini menjadi panggilan mendesak untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menegaskan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. 

Kolaborasi untuk Perubahan 

Gubernur Provinsi Maluku, Hendrik Lewerissa, menyambut baik peluncuran ARUMBAE sebagai bentuk kolaborasi strategis dalam memperkuat sistem layanan yang terintegrasi. Ia menyampaikan harapannya agar program ini menjadi contoh praktik baik dalam penanganan kekerasan di wilayah kepulauan. 

“Saya berharap kolaborasi melalui program ARUMBAE ini bisa menjadi pembelajaran dan contoh bagaimana layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara efektif di wilayah kepulauan,” ujar Gubernur Hendrik. 

Pendekatan Kontekstual untuk Wilayah Kepulauan 

Program ARUMBAE akan berlangsung selama tiga tahun, mencakup wilayah Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tengah. Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, penyedia layanan, organisasi lokal, dan komunitas masyarakat. 

Direktur Eksekutif Yayasan IPAS Indonesia, dr. Marcia Soumokil, MPH, menekankan pentingnya pendekatan berbasis konteks lokal dalam memperkuat sistem layanan. 

“Seperti yang tertulis dalam UU TPKS, akses terhadap layanan kesehatan sangat berkaitan erat dengan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, mulai dari tahap awal hingga proses pemulihan menyeluruh,” jelas dr. Marcia. 

Ia juga menyoroti tantangan geografis yang dihadapi oleh perempuan dan anak di wilayah kepulauan dalam mengakses layanan, sehingga pendekatan yang sesuai dengan konteks lokal menjadi sangat penting. 

Menguatkan Layanan Berbasis Masyarakat 

Selain memperkuat layanan formal, ARUMBAE juga akan bekerja sama dengan organisasi lokal dan komunitas untuk membangun layanan berbasis masyarakat. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan dukungan dan perlindungan yang layak, di mana pun mereka berada. 

Gulir ke Atas