Proyek ini dilaksanakan di tiga wilayah di Jawa Tengah hingga tahun 2026, yaitu Kabupaten Semarang, Kota Surakarta, dan Kabupaten Sukoharjo. Tujuan utama proyek ini adalah untuk memperkuat pemerintah dan pihak terkait dalam mendorong penyediaan layanan yang komprehensif dan terintegrasi bagi korban kekerasan seksual, sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kami berharap proyek ini dapat menjadi pendorong utama untuk inovasi dalam layanan yang sesuai dengan kebutuhan lokal dan karakteristik unik dari setiap wilayah. Dengan demikian, inovasi yang dihasilkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dan bahkans diadopsi pada tingkat nasional. Dengan kerja keras bersama, kami yakin proyek ini akan memberikan dampak positif yang besar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Indonesia.