Yayasan IPAS Indonesia kembali memfasilitasi pemberian capacity building kepada 28 kader dan relawan KPKPST dalam bentuk ToT Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi yang dilaksanakan pada 28-30 Juni 2022 bertempat di Jazz Hotel Palu.
Training ini dibuka oleh Direktur KPKPST Soraya Sultan, dengan pemaparan data kasus kesehatan reproduksi perempuan yang diterima oleh posko pengaduan KPKPST. Beberapa diantaranya adalah kasus pemerkosaan, perkawinan anak, inces, dan stunting yang banyak terjadi pasca bencana alam yang melanda Kawasan Sigi dan Donggala, Sulawesi tengah.
Dalam kesehariannya, relawan dan kader yang juga pengelola Ruang Ramah Perempuan (RRP), menerima pengaduan serta melakukan pendampingan terhadap kasus kekerasan seksual di komunitasnya masing-masing.
Pengetahuan mengenai Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual bagi para pendamping kasus dinilai perlu agar pendamping dapat memberikan memiliki pilihan yang lebih luas dalam mengusulkan penyelesaikan kasus kepada korban.
Pengetahuan mengenai Hak Kesehatan dan Reproduksi Seksual juga diharapkan dapat disebarluaskan kepada perempupan dan anak-anak perempuan dalam diskusi-diskusi di masing-masing komunitas.
Pada hari pertama training ini, peserta belajar mengenai konsep Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual (HKSR); perbedaan reproduksi dan seksual, perkembangan HKSR di tingkat internasional dan Indonesia, dan hak-hak reproduksi. Peserta belajar mengenai perbedaan organ-organ reproduksi dan seksual dengan bantuan celemek “organ reproduksi”. Fasiliator training, dr. Reny Bunjamin menantang peserta untuk bisa menyebutkan nama organ reproduksi dan seksual dalam Bahasa Kaili, suku asli Sulawesi Tengah. Hal ini akan sangat berguna ketika mereka akan memfasilitasi diskusi dimasing-masing komunitas.
Pada modul selanjutnya, peserta belajar mengenai kehamilan dan gangguan kehamilan, perencanaan kehamilan dengan kontrasepsi alami seperti menghitung masa subur maupun dengan kontraspesi konvensional seperti kondom, vasektomi, implant, suntik, dan sebagainya. Modul ini dilanjutkan dengan pengetahuan mengenai hak Asuhan Pasca Keguguran (APK) yang menjadi hak bagi perempuan yang mengalami keguguran.
Peserta yang hampir keseluruhan adalah Ibu-ibu rumah tangga berusia 40an, sangat aktif berdiskusi dan sharing mengenai pengalaman masing-masing baik pribadi maupun kasus-kasur dampingan terkait hal-hal diatas sehingga suasana kelas menjadi sangat hidup.
Hari terakhir ditutup dengan pembuatan rencana tindak lanjut bagi peserta training mengenai bagaimana mereka akan membuat diskusi-diskusi untuk mengedukasi masyarakat tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi. (*)