Skip to content Skip to footer

Pelatihan Respons Darurat Kasus Gangguan Reproduksi Perempuan dan Kekerasan Berbasis Gender Bagi Petugas Kesehatan Desa

Undang-Undang  Tindak Pindah Kekerasan Seksual yang baru saja disahkan pada April 2022 memuat mandat bahwa pemerintah bertangung jawab untuk memenuhi hak korban kekerasan seksual atas penanganan, perlindungan dan pemulihan, termasuk didalamnya adalah hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis sebagaimana diatur dalam pasal 68 UU No 12 Tahun 2022 tersebut.

Lebih lanjut, pada pasal 39 ayat 2 secara khusus tenaga medis atau tenaga kesehatan jika mengetahui adanya dugaan tindak pindana kasus kekerasan seksual wajib untuk menginformasikan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan terpadu (PPT), unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/ atau kepolisian.

Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKPST) saat ini memiliki 20 desa binaan yang masing-masing terdapat Ruang Ramah Perempuan yang  menjadi titik pertama penerima pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Relawan RRP (satgas dan anggota) juga memberikan pendampingan pada korban untuk mengakses layanan yang sudah menjadi hak mereka.

Tidak seperti di kota-kota besar dimana pelayanan kesehatan sudah mapan dengan pilihan yang banyak, di desa-desa, bidanlah menjadi petugas kesehatan yang paling mudah dijangkau oleh masyarakat. Pengetahuan mengenai kekerasan berbasis gender dan penanganan dini perlu dimiliki oleh masing-masing petugas kesehatan ini guna mendukung penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022.

Pelatihan ini berlangsung pada 2-4 September 2022 dan difasilitasi oleh Mitra Kadarsih, Soraya Sultan dan Marcia Soumokil bertempat di Hotel Jazz, Palu.

Pada hari pertama, peserta belajar mengenal Kekerasan Berbasis Gender dan Kekerasan Domestik, serta mendengarkan sharing pengalaman masing-masing terkait penanganan kasus kesehatan yang berhubungan dengan ini. Peserta juga berkenalan dengan undang-undang penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dihari yang sama. Kemudian fasilitator menerangkan materi Respectful Midwifery Care atau pelayanan kesehatan yang berpusat pada perempuan. Pada sesi ini peserta dibagi dalam beberapa kelompok uuntuk berdiskusi mengenai: filosopi dan prinsip layanan kebidanan, menjabarkan peran dan posisi bidan terhadap perempuan, menjabarkan hak kesehatan dan reproduksi perempuan, dsb.

Fasilitator juga mengenalkan 8 step of Clinical Management of Rape (8 Langkah Pengelolaan Klinis Perkosaan atau Kekerasan Seksual yang membantu bidan untuk mengenali kasus kekerasan seksual. Peserta juga belajar mengenai mekanisme alur rujukan untuk kasus kekerasan seksual ke fasilitas kesehatan yang lainnya.


Go to Top
EN ID