Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aksesibilitas Perempuan Terhadap Kontrasepsi yang Sesuai dengan Kebutuhan di Masa Pandemi Covid-19

Penulis: Aditya Wicaksono

Sahabat IPAS, tahukah kamu bahwa pandemi ini tidak hanya membuat dampak terhadap kesehatan masyarakat, namun juga terhadap keberlangsungan fasilitas layanan kesehatan kita? Survey di 7 negara dengan beban penyakit menular tertinggi di dunia menyebutkan bahwa terdapat perubahan pola berobat masyarakat selama masa pandemi yang juga disertai oleh beberapa kendala untuk mengakses layanan tersebut. Salah satu kendala dalam mengakses layanan adalah pembatasan mobilitas dengan kekhawatiran tertularnya infeksi COVID-19, fasilitas kesehatan fokus pada penanganan COVID-19, dan biaya pengobatan yang lebih tinggi karena memasukan alat pelindung diri (masker, gown) kedalam biaya yang ditanggung pasien. Hal ini menyebabkan seluruh program kesehatan terhambat, termasuk pelayanan program keluarga berencana (KB).

Keterbatasan akses layanan kesehatan menyebabkan terhambatnya pelayanan KB sehingga dapat menyebabkan akseptor drop out KB atau putus kesertaan ber-KB. Bila hal ini tidak diantisipasi, maka di kemudian hari akan menyebabkan meningkatnya angka kehamilan yang tidak diinginkan (unwanted pregnancy) yang disebabkan oleh kesenjangan antara kebutuhan reproduksi wanita dengan ketersediaan KB (unmet need). Untuk mencegah terjadinya hal demikian, Kementerian Kesehatan bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan dukungan dari organisasi profesi membuat Panduan Pelayanan KB pada Masa Pandemi Covid-19 dan Adaptasi kebiasaan baru.

Bagi Pasangan Usia Subur (PUS), dihimbau untuk menunda atau merencanakan kehamilan dengan baik. Tentu saja hal ini dipertimbangkan menilai dari kondisi Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi di wilayah tempat tinggal PUS. Bagi pasangan yang ingin merencanakan kehamilan harus memperhatikan kemudahan akses mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas serta memenuhi kriteria sebagai berikut: usia PUS 20-35 tahun; belum mempunyai anak atau memiliki anak tidak lebih dari 2; jarak antar kehamilan tidak lebih dari 2 tahun; memiliki status gizi normal (IMT 18,5-25,0); tidak kekurangan energi kronik (KEK); lingkar lengan atas 23,5 cm; tinggi badan 145cm; tidak anemia (Hb 12 g/dL); serta tidak memiliki atau sedang menderita penyakit kronis, menular, dan riwayat obstetrik yang buruk seperti kematian janin dalam rahim, keguguran berulang, preeklampsi, perdarahan dan seksio sesaria.

Pasangan Usia Subur yang ingin mengakses layanan kontrasepsi dihimbau untuk dapat melakukan telekonsultasi terlebih dahulu kepada petugas kesehatan, penyuluh KB, maupun kader. Bila PUS yang memiliki keluhan terhadap akseptor, masa akseptor AKDR atau implan yang sudah habis, pemasangan akseptor suntik dan pil dengan jadwal, dan akseptor baru, maka dapat membuat jadwal terlebih dahulu untuk datang ke fasilitas kesehatan, sehingga tidak menyebabkan penumpukan pasien di faskes dan waktu pelayanan lebih cepat. Petugas kesehatan menggunakan APD lengkap sesuai standar dan klien harus mematuhi prokes 5M. Namun, bagi PUS yang tidak dapat mengunjungi faskes, maka dapat menggunakan metode kontrasepsi alami (pantang, senggama terputus, kalender, dll) ataupun metode lainnya yang mudah didapatkan, seperti kondom. Pasangan yang membutuhkan konseling maupun ingin menyampaikan keluhan dan informasi lebih lanjut, dapat melakukan prosesnya secara daring menggunakan whatsapp/telepon.

Terdapat banyak cara yang dapat dilakukan untuk tetap mendapatkan akses layanan KB di masa pandemi Covid-19 ini. Oleh karena itu, kami menghimbau bagi teman-teman untuk dapat senantiasa mencari tahu informasi terkini tentang KB secara online melalui situs resmi, baik dari BKKBN maupun dari Kementerian Kesehatan. Materi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serta pelaksanaan konseling terkait KB dapat diperoleh secara online maupun konsultasi via telepon PSC 199 ext. 9.


Referensi:

  • Network TPL. Its Impact On Private Provider Engagement For TB. 2021.
  • Kementerian Kesehatan RI, BKKBN. Panduan Pelayanan Keluarga Berencana dalam Masa Pandemi COVID-19 dan Adaptasi Kebiasaan Baru. Kementerian Kesehatan RI 2020; 2020. 47 p.
  • Direktorat Kesehatan Keluarga, RI KK. Pelayanan KB pada Situasi Covid-19. 2021;1.

Leave a comment

Go to Top
EN ID