Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengambil Tindakan untuk Mengubah Paradigma Perawatan Pasca-Aborsi di Indonesia

Penulis: Yayasan IPAS Indonesia

Ipas Indonesia menggunakan momentum peluncuran Pedoman Nasional Asuhan Pasca Keguguran yang baru untuk mengubah paradigma kesehatan reproduksi perempuan di tanah air. Setelah berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan mitra utama lainnya untuk mengembangkan dan meluncurkan pedoman tersebut pada awal tahun ini, Ipas sekarang bekerja sama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan asosiasi kesehatan lainnya untuk menyebarluaskan dan menerapkan standar baru.

“Sementara kami terus mengadvokasi untuk memperluas akses ke aborsi yang aman, penting juga untuk memperluas dan meningkatkan akses ke perawatan pasca-aborsi berkualitas tinggi,” kata Marcia Soumokil, Direktur Ipas Indonesia. Undang-undang aborsi yang ketat di Indonesia memaksa banyak orang untuk melakukan aborsi yang dilakukan dalam kondisi yang tidak aman. Hal ini meningkatkan kebutuhan akan pengobatan komplikasi pasca-aborsi dan dalam beberapa kasus, pengobatan ini signifikan dalam menyelamatkan nyawa.

Karena banyak perempuan memilih bidan untuk perawatan kesehatan reproduksi, Marcia mengatakan bekerjasama dengan IBI untuk menerapkan pedoman baru adalah peluang nyata untuk mengubah paradigma kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia. “Bidan akan menjadi kekuatan pendorong yang kuat dalam memastikan bahwa pedoman tersebut berpusat pada hak dan kebutuhan perempuan,” imbuhnya.

Ipas Indonesia memberikan bantuan teknis kepada Kementerian Kesehatan saat standar pelayanan ini sedang dikembangkan. “Kami menghadirkan berbagai kelompok ahli dengan pengalaman perawatan pasca-aborsi, termasuk bidan dan dokter kandungan” kata Nur Jannah, Manajer Program Ipas Indonesia. “Pelajaran yang dipetik dari model layanan perawatan pasca-aborsi yang telah kami uji coba di 13 tempat perawatan kesehatan di seluruh negeri juga memberikan wawasan baru dan menunjukkan bahwa penyediaan perawatan pasca-aborsi berkualitas tinggi yang berpusat pada perempuan dapat dilakukan dalam konteks Indonesia.”

Dalam beberapa bulan mendatang, Ipas Indonesia dan Kementerian Kesehatan akan menghubungi penyedia layanan kesehatan untuk menyebarluaskan pedoman baru. Rencananya akan diadakan pertemuan dengan perwakilan dari asosiasi kesehatan dan rumah sakit swasta di Jakarta dan daerah lainnya.

Berikut beberapa fakta terkait aborsi di Indonesia:

  • Aborsi legal hanya dalam keadaan yang sangat terbatas
  • Undang-undang yang sangat membatasi berarti bahwa sebagian besar aborsi berada di luar parameter hukum dan banyak terjadi dalam kondisi yang tidak aman
  • Penyediaan perawatan pasca-aborsi adalah legal dan termasuk pengobatan untuk komplikasi dari aborsi yang tidak aman
  • Akses ke perawatan pasca-aborsi yang berkualitas tinggi—selain layanan kontrasepsi dan aborsi yang aman—perlu ditingkatkan dan diperluas

Referensi: Induced Abortion in Indonesia, Guttmacher Institute, November 2020

Artikel ini translasi dari artikel pada website Ipas Internasional berjudul “Taking Action to ‘Shift the Paradigm’ on Post-Abortion Care in Indonesia”

Leave a comment

Go to Top
EN ID